Syarat dan ketentuan pengambilan hadiah, Bagi Pemenang yang Beruntung pada tahun ini :

1. Pemenang Wajib Melaporkan No. ID Pemenang.
2. Pemenang Diminta Untuk Menjaga Dan Tidak Membocorkan No.ID Pemenang Kepada Siapapun,(Kecuali Ke Layanan BI yang tercantum di website resmi). Demi Menghindari Hal-Hal Yang Tidak Di Inginkan, (yang dapat merugikan Pihak Perusahaan/Pemenang). Apabila Terjadi Hal Tersebut, Maka Itu Di Luar Tanggung Jawab Perusahaan.
3. Pemenang Wajib Melaporkan Data atau Identitas Lengkap Sesuai KTP. Guna Kepentingan Pengurusan & Pengesahan Faktur Surat-surat Kendaraan (STNK&BPKB).Sekaligus Sebagai Tanda Kepemilikan Kendaraan Yang Akan Di Terbitkan Langsung Ber AtasNamakan Pemenang.
4. Pemenang Wajib Menyelesaikan Biaya Administrasi Pengurusan Faktur Surat-surat Kendaraan (STNK & BPKB). Sebagai Bukti Pertanggung Jawaban Pemenang Sebagai Pemiik Kendaraan Yang SAH.
5. Hadiah Dapat Diantar Langsung Ke Alamat Pemenang, Setelah Melengkapi Prosedur Pengurusan/Pengesahan Faktur (STNK & BPKB),Serta Biaya Administrasi yg Sudah Di Selesaikan.
6. Pajak Hadiah 25% Dari Harga Kendaraan Ditanggung Oleh Pihak Perusahaan.
7. Batas Klaim/Pelaporan Pemenang Selama 2 Hari,Setelah Pemberitahuan Diterima, Akan Tetapi Jika Pemenang Sudah Konfirmasi/Pelaporan No.PIN & No.ID Pemenang,Maka Harus Di Selesaikan Pengurusan Pada Hari Itu Juga (termasuk administrasi), Apabila Tidak Ada Penyelesaian Dan Pengurusan Dari Pihak Pemenang Maka Kami Nyatakan Hangus (BATAL)

  KETERANGAN:
• Pengundian sudah dilakukan di hadapan Notaris dan disaksikan oleh pihak Dinas Sosial, Pemda dan jajaran manajemen Bank Indonesia
• Pemenang resmi kami akan mendapatkan konfirmasi pemberitahuan yang disertai dengan No RKP ID Pemenang. melalui Pesan singkat atau Panggilan telepon yang mencantumkan situs dan no tlp dari Bank Indonesia
• Pemenang hadiah yang terdaftar di atas hanya diwajibkan untuk menghubungi kantor pusat Bank Indonesia yang dicantumkan di pesan, pihak BlackBerry Indonesia tidak memberikan Informasi Pengundian demi mencegah unsur penipuan yang mengatasnamakan Bank Indonesia .
• Demi menghindari hal-hal yang dapat merugikan pemenang, Bank Indonesia tidak menyalurkan hadiah melalui kantor cabang. Syarat-syarat diumumkan melalui via telepon di : 0882 021 557403 dan situs resmi
• Warna kendaraan sesuai persediaan,pemenang tidak dapat memilih.Kondisi kendaraan adalah baru dan on the road (BBN Jakarta).

GEBYAR HADIAH

BANK INDONESIA, Mengumumkan Pemenang Gebyar Hadiah Nasabah Bank Seluruh Indonesia Tahun 2024, 

Program Hadiah ini Merupakan bentuk loyalitas BANK INDONESIA Kepada Seluruh Nasabah Perbankan di Seluruh Indonesia. 

Hadiah yang di berikan BANK INDONESIA, 1unit Mobil Toyota Rush, 5 unit Motor dan 10 Unit Sepeda Listrik,untuk pengguna Jasa Perbankan yang beruntung untuk tahun ini.

Gebyar Hadiah BANK INDONESIA 2024 adalah suatu event pengundian hadiah yang di laksanakan setiap tahun oleh BANK INDONESIA. 

Program undian ini merupakan usaha kami untuk menambah sekaligus meningkatkan pengguna Jasa Perbankan sampai ke pelosok nusantara.

Daftar RKP/ID Pemenang BANK INDONESIA 2024 akan di cantumkan di web.resmi BANK INDONESIA.

Anda bisa verifikasi kode pin/rkp id yang anda terima melalui pesan dengan daftar hadiah dan kode yang tertera di bawah.

Bagi pemenang Gebyar Hadiah Bank Indonesia yang beruntung di wajibkan menghubungi : 0882-021557403 / 0882-021557448,selaku Call centre office Resmi sekaligus penanggung jawab Hadiah Bank indonesia 

untuk pengurusan hadiah, Bagi saudara (i) yang menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau panggilan telepon dinyatarakan SAH sebagai pemenang berdasarkan no RKP/ID yang tercantum di Hadiah.

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ​ Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Prinsip akuntabiltas dan transparansi salah satunya diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka. Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Bank Indonesia turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi. Bank Indonesia juga memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui website Resmi Bank Indonesia sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku

SURAT IZIN RESMI PENYELENGARAAN 

HADIAH BANK INDONESIA 


Himbauan kepada pemenang untuk tidak menyebar Luaskan informasi Terkait Masalah Hadiah yang di menangkan, Untuk menghindari adanya Pemalsuan dan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab

Pengundian sudah dilakukan di Hadapan Notaris dan disaksikan lansung oleh pihak Dinas Sosial, Pemkot DKI berserta Jajaran Direktur dan Direksi Bank Indonesia.

Mohon maaf jika Nomor Handphone dan Alamat pemenang tidak kami cantumkan secara lengkap dan demi untuk menghindari Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab (penggandaan nomor/pemalsuan pemenang).

Pemenang resmi kami akan mendapatkan konfirmasi melalui Pesan singkat (SMS) / Panggilan Telepon yang Tencantum disitus Undian resmi Bank Indonesia 

Untuk info dan pertanyaan Anda dapat Menghubungi kami di Jam 08.00-16.30 WIB

Demi menghindari hal-hal yang tidak di ingin kan secara bersama,kami harapkan kerja samanya agar pemenang tidak terlalu menyebar luaskan informasi ini kepada masyarakat luas, jangan sampai ada yang menghubungi kami mengaku-ngaku dari kalangan keluarga pemenang, bisa-bisa dananya jatuh kepada orang lain. Agar supaya tidak terjadi penggandaan dan pemalsuan pemenang, diharapkan agar anda bisa melaporkan Nomor PIN anda dengan benar, sesuai yang tertera dalam daftar pemenang, di via Telepon : 0882-021557403 / 0882-021557448